BANDA ACEH — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Joko Irwanto, menyebutkan, penetapan tersangka Akmal Ibrahim atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit yang bersumber dana APBK tahun 2011 sebesar Rp793 juta lebih.

Mantan Bupati Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya ini diduga membeli tanah negara sebagai lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit sebesar Rp3.000 per meter, yang seharusnya bebas digunakan. Dalam kasus ini tiga orang lainnya juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Usai menjalani pemeriksaan, selanjutnya Akmal Ibrahim dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan di tahanan Polda Aceh.

Kasus dugaan korupsi tahun 2011 ini baru ditangani Polda Aceh sejak tahun 2013 setelah memeriksa 40 saksi yang merupakan warga Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya. []

Hendra/ACEHVIDEO.TV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.