Monday, April 15, 2024
spot_img

RALAT | Vonis Bebas Akmal Disambut Beragam

UPDATE: Redaksi acehkita.com menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya, Kami keliru dalam mengutip pernyataan “Pada akhirnya, kebenaran harus keluar sebagai pemenang. Keadilan harus ditegakkan dan segala bentuk kriminalisasi harus kita lawan” pada paragraf akhir berita ini. Pernyataan itu telah kami coret dan kami perbaiki.

Akmal tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu dan kami keliru dalam mengutipnya. Tadi sore, redaksi acehkita.com sudah menyampaikan permohonan maaf kepada beliau langsung. Dengan ralat ini, kekeliruan berita ini telah kami perbaiki. Terima kasih. []

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang membebaskan mantan Bupati Akmal Ibrahim dari jeratan kasus korupsi pengadaan lahan perkebunan sawiit ditanggapi beragam.

Lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) menilai vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri terhadap mantan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, terkesan aneh. Sedangkan Forum Pemuda Aceh Barat Daya menilai penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menangani kasus ini.

Anggota Badan Pekerja Mata Sari Yulis menyebutkan, vonis bebas dari Pengadilan Tipikor terkesan aneh dikarenakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp764 juta.

“Kami menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terkesan aneh,” ujar Sari Yulis dalam pernyataan yang dikirim ke acehkita.com, Kamis (19/11/2015).

Kemarin, Pengadilan Tipikor membebaskan Akmal Ibrahim dari segala tuntutan dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan kepala sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya. Hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki cukup bukti.

Ketua Majelis Hakim Muhifuddin dalam amar putusannya menyebutkan, Akmal tidak terbukti bersaalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk perkebunan dan kantor kelapa sawit di Aceh Barat Daya.

“Setelah vonis ini dibacakan, Akmal langsung bebas,” ujar Muhifuddin yang disambut riang pendukung Akmal.

Pengadilan juga meminta nama baik Akmal dipulihkan.

Sebelumnya, Akmal Ibrahim ditahan di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar sejak Mei lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp764 juta.

Mata meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi terhadap vonis bebas ini. “Ini menunjukkan ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus ini,” ujar Sari Yulis.

Sebelumnya, JPU menuntut Akmal dengan hukuman 18 bulan penjara.

Forum Pemuda Aceh Barat Daya menyatakan penyidik dan jaksa tidak bisa menghadirkan bukti kuat dalam menjerat Akmal.

Akmal Ibrahim gembira dengan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Akhirnya, Allah mengabulkan doa kita semua. Hakim Tipikor memberi keputusan bebas murni tanpa syarat atau tak ada kesalahan apa pun,” kata Akmal melalui akun Facebook.

Tadi pagi, Akmal kembali meluapkan kegembiraannya di Facebook. “Pada akhirnya, kebenaran harus keluar sebagai pemenang. Keadilan harus ditegakkan dan segala bentuk kriminalisasi harus kita lawan,” ujar mantan wartawan ini. []

FOTO: M. Anshar/Serambi Indonesia

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU