Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Wacana Hukum Qisas Menuai Protes

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Wacana penerapan hukum qisas di Aceh menuai beragam protes. Salah satunya datang dari Amnesty Internasional Indonesia, yang menolak tegas wacana itu diberlakukan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan Pemerintah Aceh harus segera membatalkan rencana penerapan hukuman mati dengan cara dipancung untuk pelaku pembunuhan.

“Pernyataan Pemerintah Aceh yang mengatakan hukuman pancung dapat mencegah pembunuhan tidak berdasar dan tidak dapat diterima,” kata Usman Hamid, 15 Maret 2018, dikutip dari laman resmi Amnesty Internasional Indonesia.

Menurutnya, tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera terhadap tindakan kriminal. “Betapa mengejutkan metode eksekusi tersebut,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Usman, tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk mengenalkan undang-undang dan kebijakan yang secara jelas melanggar hak asasi manusia.

“Pemerintah pusat harus campur tangan dan meminta Pemerintah Aceh untuk membatakan rencana ini. Aceh dan Indonesia secara keseluruhan harus segera memberlakukan moratorium hukuman mati,” kata Usman.

Membantah
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri memberikan klarifikasi terhadap pernyataannya terkait wacana pemberlakuan hukum qisas di Aceh untuk pelaku pembunuhan.

Klarifikasi itu disampaikan melalui Kepala Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, yang diterima acehkita.com, Jumat, 16 Maret 2018. Dalam klarifikasi berisi empat poin itu, Syukri mengaku hukuman qisas masih sebatas wacana dan dia berbicara atas nama pribadi, bukan Pemerintah Aceh.

Pada poin pertama tertulis, “Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan berlakukan hukum pancung, yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tingkah tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qishas mau diberlakukan. Itu sangat normatif.”

Di poin kedua, Syukri mengatakan, dia menyampaikan wacana tersebut atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi dan tidak mewakili Pemerintah Aceh.

“Sejauh ini wacana penelitian tentang hukum qishas, belum masuk dalam program Pemerintah Aceh,” tulisnya pada poin ketiga.

Di poin terakhir, dia menyebut berita yang beredar seolah-olah yang dikeluarkan statemen olehnya bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung. “Itu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh, untuk itu saya mohon diklarifikasi,” tulisnya.

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU