Friday, March 29, 2024
spot_img

Walhi Gugat Gubernur Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menggugat Gubernur Irwandi Yusuf karena mengeluarkan izin untuk PT Kallista Alam di hutan gambut rawa Tripa, Nagan Raya. Walhi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh, Rabu (23/11) pagi.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM. Zulfikar mengatakan, Gubernur Irwandi Yusuf meneken izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit bagi PT Kallista Alam di hutan gambut Rawa Tripa pada 25 Agustus 2011.

Izin yang dikeluarkan gubernur itu menyetujui PT Kallista Alam menggarap perkebunan sawit seluas 1.605 hektar di kawasan rawa gambut yang merupakan kawasan lindung itu.

Walhi Aceh menilai, pemberian izin itu berpotensi merusak hutan dan lahan gambut yang dilindungi oleh PP No 26/2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan Inpres No 10/2011 tentang penundaan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan primer dan lahan gambut.

Tindakan ini, sebut TM Zulfikar, menyebabkan Gubernur Irwandi bisa diancam dengan hukuman hingga 5 tahun penjara. “Akibat menerbitkan izin ilegal itu,” kata TM Zulfikar dalam siaran pers yang dikirim ke wartawan, Rabu (23/11).

Walhi dan sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan keadilan sosial mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Banda Aceh.

Walhi juga menilai bahwa Gubernur Irwandi mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk membubuhkan tandatangan pada surat izin pembukaan lahan PT Kallista Alam itu.

“Sumber-sumber di pemerintahan provinsi menyebutkan bahwa tandatangan “aneh” ini berbau tekanan berat terhadap gubernur untuk menandatanganinya,” kata TM Zulfikar.

Ia juga menilai, izin itu dikeluarkan karena Gubernur Irwandi “tidak paham betul apa persisnya yang beliau tanda tangani saat itu”.

Tadi pagi, Rabu (23/11), Walhi mendaftarkan gugatan ini ke PTUN Banda Aceh. “Kita meminta agar PTUN mencabut surat izin itu,” kata TM Zulfikar yang dihubungi acehkita.com, Rabu sore.

Sementara itu, Gubernur Irwandi Yusuf menyebutkan izin yang dikeluarkan untuk PT Kallista Alam tak melanggar hukum. “Salah (gugatan itu). Lahan itu memang berawa dangkal, antara 0-1 meter. Yang gak boleh jika lebih dari tiga meter,” kata Gubernur Irwandi kepada acehkita.com, Rabu sore. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU