BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sejumlah warga Tamiang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tertindas (GRANAT), Rabu (18/2), mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh untuk melaporkan penangkapan 11 rekan mereka oleh polisi.

Perwakilan warga didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Di kantor Komnas HAM, mereka diterima staf Komnas HAM Aceh, Eka Azmiadi.

Ketua Aliansi GRANAT, Bejo Siswanto, mengatakan bahwa mereka datang untuk melaporkan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan PT Rapala dan juga kasus penangkapan dan penahahan 11 rekan mereka oleh aparat polisi dari Polda Aceh.

Kepada staf Komnas HAM, Bejo menjelaskan kronologis konflik lahan antara masyarakat dan PT Rapala. “Perampasan lahan terjadi tahun 1980-an. Saat itu HGU perkebunan PT Rapala masih dimiliki PT Parasawita,” kata Bejo.

Kuasa hukum warga dari LBH Banda Aceh, Syahminan Zakaria, menjelaskan tentang penangkapan dan penahanan serta proses penyidikan yang dilakukan Polda Aceh, tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Tiga orang dijemput paksa polisi di rumahnya. Mereka tidak diperbolehkan mengganti pakaian. Masih dengan kain sarung, mereka dibawa ke Banda Aceh. Hukum sepertinya tidak berlaku terhadap rakyat kecil ini,” kata Syahminan.

Dua dari tiga orang tersebut, tambahnya, dipanggil kedua kali sebagai saksi. “Panggilan pertama mereka memenuhi, yang kedua tidak bisa karena ada alasan, tapi polisi langsung menjemput paksa,” kata Syahminan.

Dia menjelaskan ada beberapa keganjalan lain yang terjadi dalam proses penangkapan, penahanan dan penyidikan kasus ini. Di antaranya pasal yang dikenakan tidak jelas dan tidak ada ayatnya.

“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan tanpa dijelaskan pasalnya. Ada ratusan pasal dalam Undang-Undang itu, apakah mau dijerat semua, ini kan rancu,” kata Syahminan. “Polisi seperti menebar jaring, penyidik memburu pengakuan bukan memburu fakta hukum.”

Disebutkan bahwa 11 warga Aceh Tamiang ditangkap dan ditahan oleh Polda Aceh sejak Sabtu, 14 Februari 2015. Tiga warga ditangkap di rumah mereka pada Sabtu pagi di rumah mereka masing-masing di Kampung Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.

Kemudian empat orang dipanggil dan ditahan sehari setelahnya yaitu pada Minggu, 15 Februari 2015. Selanjutnya pada Rabu 18 Februari 2015, Polda Aceh kembali menahan empat warga Tamiang.[]

MUHAJIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.