Friday, April 19, 2024
spot_img

AJI: Usut Tuntas Kasus Kekerasan 20 Jurnalis saat Meliput Aksi 22 Mei

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Terhadap 20 jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban saat meliput aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyerukan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, berdasarkan data sementara yang dicatat AJI Jakarta ada 20 jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban saat meliput aksi 22 Mei. Kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta, yaitu di kawasan Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya, Jakarta. Pihak kepolisian dan massa aksi diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut.

“Kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga pembakaran motor milik jurnalis,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).

Menurutnya, mayoritas kasus kekerasan tersebut terjadi saat para jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, di kawasan Thamrin. Beberapa kasus di antaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa.

Asnil menyampaikan, para jurnalis tersebut tetap mengalami kekerasan meskipun mereka sudah menunjukkan identitasnya, seperti kartu pers kepada aparat. Aparat menunjukkan sikap tak menghargai kerja jurnalis yang pada dasarnya telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers.

“Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban, dan belum melapor,” ujar Asnil.

Kasus kekerasan kali ini, sebutnya, merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terburuk sejak reformasi. “Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi,” tegasnya.

Lebih lanjut Asnil menyebutkan, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” tutur Asnil.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya saat bertugas di lapangan. Pimpinan media diminta untuk memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan.

“Kami juga mengimbau kepada para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan,” kata Asnil.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU