Friday, April 19, 2024
spot_img

Badan Publik di Aceh Banyak Tidak Informatif

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar acara penganugerahan keterbukaan informasi publik, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis 27 Desember 2018. Anugerah tersebut diberikan kepada badan publik yang telah dinilai kepatuhannya dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Anugerah kepada Badan Publik diserahkan langsung oleh Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah. Para Kepala Dinas, perwakilan Instansi vertikal dan Pimpinan Partai Politik hadir dalam agenda tersebut.

Ketua KIA, Afrizal Tjoetra mengatakan acara tersebut merupakan puncak dari serangkaian tahapan dan proses evaluasi Badan Publik (BP) 2018 di Aceh. Sebelumnya, KIA juga sudah menggelar acara yang sama pada tahun 2017 lalu.

Menurutnya, evaluasi Badan Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi untuk mengetahui lebih jauh kepatuhan BP dalam melaksanakan UU KIP. Pada tahun ini, KIA melakukan evaluasi pada 81 Badan Publik bekerjasama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). “Evaluasi dibagi dalam 3 kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 20 Partai Politik, dan 15 instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Afrizal.

Hasil akhir penilaian, ditemukan masih banyak BP yang tidak informatif. Dari 81 BP yang dinilai, hanya 5 BP yang masuk kategori menuju informatif (6,17 persen), cukup informatif 8 BP (9,87 persen), kurang informatif 4 BP (4,93 persen), dan tidak informatif 64 BP (79,01 persen). “Hal ini menunjukkan BP di Aceh masih banyak yang tidak informatif,” kata Afrizal.

Dengan kenyataan tersebut, Afrizal berharap adanya kemauan yang tinggi serta komitmen Pemerintah Aceh dan semua Badan Publik di Aceh untuk melaksanakan UU KIP, karena pelaksanaan UU KIP masih di luar harapan. “Apalagi, pelaksaaan UU KIP menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh 2018-2022 terutama Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu)”.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya menyampaikan Anugerah Keterbukaan Informasi Pubik adalah bentuk apresiasi untuk mengukur kinerja yang dilakukan lembaga negara. “Kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan partisipasi lembaga negara pada proses evaluasi yang dilakukan oleh KIA setiap tahunnya.”

Nova mengimbau seluruh SKPA dan lembaga negara untuk berpartisipasi pada proses evaluasi KIA pada tahun-tahun mendatang. “Sebagai Kepala Pemerintah Aceh, saya menghimbau tahun depan partisipasi lembaga harus lebih ditingkatkan, agar secara legitimasi kita akan menjadi lebih baik lagi. Tahun ini secara kualitatif kita sudah sesuai standar, namun secara kuantitatif masih rendah.”

Syarat pemerintahan yang baik, kata Nova adalah pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka transparan dan partisipasipatoris. Upaya ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Keterbukaan diharapkan dapat menghasilkan tata kelola badan publik yang transpparan, efektif, efisien, akuntabel dan bertanggung jawab,” ujar Plt Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Gubernur mengapresiasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh yang telah berhasil menjadikan Aceh sebagai daerah yang selalu mendapatkan anugerah KIP tingkap nasional.

Tahun 2018 ini, Pemerintah Aceh kembali memperoleh peringkat KIP kategori Provinsi untuk Kualifikasi Badan Publik Menuju Informatif bersama Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. “Keberhasilan ini tentu hasil kerja keras dan kita patut berbangga.” []

Berikut adalah peringkat penilaian badan publik di Aceh, tahun 2018
Kategori SKPA

  1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh
  2. Dinas Kesehatan Aceh
  3. Dinas Syariat Islam Aceh
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Badan Pengmbangan Sumberdaya Manusia Aceh
  6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh
  7. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
  8. Sekretariat Daerah Aceh
  9. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
  10. Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh

Kategori Instansi Vertikal

  1. Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh
  2. Pengadilan Tinggi Banda Aceh
  3. Badan Pengawasan Keuangan Aceh dan Pembangunan Perwakilan Aceh
  4. Badan Pusat Statistik
  5. Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  6. Komisi Independen Pemilihan

Kategori Partai Politik

  1. DPD Partai Golongan Karya Provinsi Aceh
  2. DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh
  3. DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Aceh
  4. DPP Partai Naggroe Aceh
  5. DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Aceh
  6. DPP Partai Daerah Aceh
  7. DPW Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Aceh
  8. DPW Partai Keadialan Sejahtera

 

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU