Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Jantho mengeksekusi tujuh warga Kecamatan Kutabaro dan Aceh Besar akibat terlibat dalam kasus perjudian. Cambuk yang dilaksanakan usai salat Jumat di depan Masjid Al Munawarah, Jantho, tersebut disaksikan seratusan lebih jemaah.

Enam terhukum cambuk berasal dari Kecamatan Kutabaro. Mereka ditangkap di sebuah warung kopi saat menonton bola. Saat ditangkap, mereka tengah bermain kartu. Polisi menyita uang taruhan senilai Rp225 ribu. Sedangkan satunya lagi berasal dari Darussalam.

Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar memvonis enam warga Kutabaro enam kali cambukan dan dikurangi satu kali karena telah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan. Sementara satu lainnya dihukum sembilan kali. “Dipotong masa tahanan sebulan yaitu satu kali. Sehingga dicambuk delapan kali,” kata Jaksa Penuntut Umum Maulizar, SH, Jumat.

Seratusan lebih warga menyaksikan hukuman cambuk. Sejumlah di antara mereka menyoraki terhukum cambuk. Malah ada yang menghina mereka.

Rina Zainabon, anggota keluarga terhukum cambuk, meminta aparat penegak syariat Islam untuk tidak pilih kasih dalam menerapkan hukum Islam.

“Harus adil, jangan hanya masyarakat kecil saja,” ujar Zainabon.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Teuku Hasbi menyebutkan, Islam melarang perjudian. “Judi perbuatan yang bisa menimbulkan kemiskinan, merusak hubungan rumah tangga, dan menimbulkan kemudaratan,” ujar Teuku Hasbi.

Menurut Hasbi, hukuman cambuk ini sebagai bentuk pembelajaran. “Selain kepada terhukum, juga menjadi pelajaran bagi kita semua. Kepada yang dihukum mari kembali ke jalan yang benar,” kata Hasbi. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.