JAKARTA | ACEHKITA.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa peraturan gubernur Aceh tentang cuti enam bulan bagi perempuan melahirkan akan ditinjau ulang karena bertentangan dengan undang-undang.
Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, menyebutkan, cuti enam bulan yang diberikan kepada perempuan pascamelahirkan bertentangan dengan UU No 54/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 24/1976 tentang Cuti PNS.
Seperti diketahui, Gubernur Zaini Abdullah menandatangani Pergub No 49/2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada 12 Agustus 2016. Pergub itu memberikan cuti bagi aparat sipil negara selama 20 hari sebelum melahirkan (cuti hamil) dan enam bulan setelah waktu melahirkan. Cuti juga diberikan tujuh hari bagi suami sebelum dan sesudah istrinya melahirkan.
Pergub ini menuai pro-kontra, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pergub itu tidak melanggar UU karena Aceh merupakan daerah dengan otonomi khusus. Namun, BKN mempersoalkan pergub ini.
I Nyoman Arsa menyebutkan, BKN akan mengomunikasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh. “Tidak ditujukan semata-mata untuk membatalkan pergub,” kata Nyoman dalam siaran pers kepada acehkita.com, Rabu (21/9/2016). Ia menambahkan bahwa yang dilakukan BKN adalah menegakkan kembali aturan tentang PNS.
“BKN meminta salah satu muatan materi dalam Pergub itu, yakni pasal 28 (cuti) perlu dikaji bahkan direvisi kembali, mengingat tidak sesuai dengan ketentuan,” lanjut Nyoman. “BKN tidak meminta pergub itu dibatalkan secara langsung.” []