JAKARTA|ACEHKITA.COMÂ –Â Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ahmadi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ahmadi juga divonis pencabutan hak politiknya selama dua tahun usai menjalani pidana pokok.
Vonis itu diketok palu oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018). Dalam sidang tersebut tampak sejumlah sahabat dan istri ikut menemani Ahmadi.