Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Gubernur Bolehkan Perayaan Valentine’s Day di Aceh

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan larangan terkait perayaan Valentine’s Day di Aceh – satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam.

Menurutnya, Valentine’s Day dapat dirayakan (di Aceh) asalkan tidak berlebihan.

“Nggak, nggak keluarkan surat, sebetulnya perayaan (boleh saja) asal jangan berlebihan, itu hukumnya mubah (boleh) asal jangan timbul ekstravaganzanya,” katanya kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Irwandi menegaskan pandangannya saat ditanya soal boleh tidaknya Valentine’s Day di Aceh. Perayaan Valentine’s Day, katanya, boleh dilakukan asalkan tidak melanggar hukum.

“Itu saya diam saja. Artinya apa? Artinya mubah, boleh. Asal jangan melanggar hukum,” ujarnya.

Irwandi juga mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan adanya warga yang keberatan atas larangan Valentine’s Day di Kabupaten Aceh Besar.

“Belum ada (laporan). Waktu tahun baru kemarin, cuma dua kabupaten kota yang mengimbau agar tak merayakan tahun baru. Itu mengimbau, nggak bisa melanggar. Perayaan tahun baru nggak melanggar UU,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan larangan perayaan Valentine’s Day di wilayahnya. Jika ada yang merayakan, akan berhadapan dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat.

Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah dan pengelola hotel/restoran cafe dalam wilayah Aceh Besar. Dalam surat yang diteken pada 9 Februari lalu tersebut, terdapat dua poin penting dan lima sub poin.

Pada poin pertama, tertuang penjelasan alasan pelarangan perayaan Valentine’s Day di Tanah Rencong. Bupati menilai, perayaan hari kasih sayang tersebut bertentangan dengan budaya Aceh yang menerapkan syariat Islam. Point pertama berbunyi:

Valentine’s Day atau hari kasih sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Dan haram hukumnya untuk dirayakan.

Pada poin kedua, bupati meminta agar masyarakat melapor kepada petugas Satpol PP dan polisi syariah jika menemukan perayaaan Valentine’s Day. Sementara kepala sekolah diminta untuk mengawasi para siswa agar tidak ada yang merayakan Valentine’s Day.

“Kepada seluruh warga di Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine’s Day dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar,” isi sub poin a.

“Kepada Satpol PP dan dan WH dan para camat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat istiadat, dan norma masyarakat Aceh,” tulis bupati dalam sub poin e.

Mawardi mengirim tembusan surat itu kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar. Surat tersebut kini sudah diedarkan dan pihak terkait melakukan sosialisasi.[]

DETIK.COM

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU