Friday, April 19, 2024
spot_img

Hukuman Irwandi Yusuf Ditambah Jadi 8 Tahun Penjara

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambahkan hukuman terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf menjadi delapan tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara yang divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada April lalu.

Selain itu, majelis hakim PT juga mencabut hak politik Irwandi menjadi lima tahun dari yang sebelumnya tiga tahun.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” demikian bunyi petikan putusan majelis tinggi seperti dilansir laman Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).

Persidangan banding itu diketuai Hakim Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.

Menurut majelis hakim PT, Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap bersama-sama – secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada 8 Agustus 2019.

Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu selesai menjalani pidana.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Belum ada tanggapan baik dari Irwandi maupun tim kuasa hukumnya terkait putusan PT Jakarta yang menambah masa hukuman tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Irwandi disebut terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi juga diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha. Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu Rp 41,7 miliar.

Dalam pertimbangannya hakim menilai gratifikasi lainnya yang diterima Irwandi itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena Izil, yang merupakan mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, tak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Dalam kasus gratifikasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Izil sebagai tersangka. Namanya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang sejak akhir tahun lalu. Hingga kini, keberadaan Izil tidak diketahui.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU