Saturday, April 20, 2024
spot_img

Irwandi Yusuf Sebut Kasusnya Politis, KPK: Tidak Perlu Direspon

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bermotif politik. Menurut KPK, perkara ini murni kasus hukum.

“Saya kira tidak perlu direspons dengan serius tudingan tersebut. Sejak awal kami memastikan perkara yang menjerat Irwandi Yusuf dan kawan-kawan ini adalah murni kasus hukum,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 26 November 2018.

KPK menyatakan melakukan penuntutan kepada Irwandi dengan bukti-bukti yang cukup. Bahkan Irwandi dijerat dengan dua dakwaan sekaligus yakni suap dan gratifikasi. Karena itu, KPK meminta Irwandi sebaiknya fokus pada fakta-fakta hukum yang akan dihadirkan KPK di persidangan. “Bila ingin membantah, maka bantahlah di proses persidangan,” kata Febri.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima duit suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Duit suap itu diberikan supaya Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi. Ahmadi mengusulkan agar proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh di Bener Meriah dikerjakan oleh kontraktor yang dia tunjuk.

Selain itu, jaksa mendakwa Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Irwandi membantah dakwaan jaksa KPK tersebut. Dia menuding dakwaan jaksa KPK politis. “Saya tidak pernah menyuruh dan diberitahukan dan tidak pernah menerima. Saya yakin tidak bersalah. Dan kasus ini ada hal lain, politik,” kata Irwandi usai sidang.[]

TEMPO.CO

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU