Friday, March 29, 2024
spot_img

KIP Kota Banda Aceh Musnahkan 1.275 Surat Suara

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 1.275 lembar surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 dimusnahkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, di halaman Gedung Pemuda dan Olah Raga Stadion Lhong Raya, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (15/4/2019). Kertas suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan surat suara rusak dan yang lebih.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady, menuturkan surat suara yang dimusnahkan itu termasuk kategori rusak dan sisa yang lebih setelah dilakukan penyortiran.

Sebanyak 626 lembar berasal dari surat suara yang lebih di lima daerah pemilihan (Dapil) DPRK Banda Aceh. Sedangkan sebanyak 649 lembar ialah surat suara yang rusak.

“Sesuai surat edaran, kita harus melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan yang lebih yang tidak bisa digunakan. Pemusnahan sendiri harus dilakukan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya kepada jurnalis, Senin.

Indra menambahkan, kerusakan surat suara seperti koyak, sobek terbelah dua, dan pudar warna sehingga menyulitkan pemilih.

Selain itu, KIP Banda Aceh turut menyerahkan sebanyak 1.621 lembar suara lebih kepada KIP Aceh. Jumlah itu terdiri dari 288 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 528 lembar Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 652 lembar surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta 153 lembar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh I.

“Karena masih bisa digunakan oleh daerah lain kita serahkan ke KIP Aceh,” tutur Indra. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU