Thursday, March 28, 2024
spot_img

Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok

ACEHKITA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi berbagi video Tik Tok, Selasa siang, 3 Juli 2018. Pemblokiran ini dilakukan karena Tik Tok dinilai banyak berisi konten negatif.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara membenarkan pemblokiran itu dilakukan oleh pihaknya. Sebanyak delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok diblokir, sehingga pengguna akan tersendat pada saat memproses konten.

“Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi,” kata Rudiantara dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima sebanyak 2.853 laporan dari masyarakat terkait konten negatif di platform yang telah diunduh oleh 50 juta pengguna itu. Kebanyakan laporannya antara lain bersifat pornografi, asusila, pelecehan agama, dan sebagainya.

Menurut Rudiantara, sebelum diblokir, pihaknya telah mengkoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Bahkan, kata Rudiantara, pihaknya telah melakukan pendekatan seperti yang telah dilakukan dengan platform Bigo sebelumnya.

“Waktu itu Bigo merespons cepat. Ada sekitar 40 orang yang membersihkan konten Bigo untuk Indonesia sampai sekarang, makanya dibuka lagi,” kata Rudiantara dikutip dari Kompas.com.

Pemblokiran Tik Tok disebut hanya sementara waktu. Kominfo akan kembali membuka aksesnya jika Tik Tok membersihkan konten dan menjamin menjaga kebersihan kontennya.

“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi,” tutur Rudiantara. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU