Ilustrasi | Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu di Desa Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (12/1/2015) malam.

Polisi menangkap Sofyan, 52 tahun, seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh. Saat ditangkap, Sofyan tengah meracik sabu. Polisi juga mengamankan istri dan putra Sofyan serta menyita barang bukti berupa sabu dan alat produksinya.

Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Zulkifli, yang memimpin penangkapan, mengatakan Sofyan sudah lama diincar polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia diduga memproduksi sabu di rumahnya. “Waktu digerebek, tersangka mau membuat lagi (sabu),” katanya.

Sofyan tak berkutik saat diringkus. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut. Sebab, menurut Zulkifli, kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat.

Menurut tersangka, dalam memproduksi sabu, dirinya telah menghabiskan uang sekitar Rp 50 juta untuk membeli alat peracik dan bahan baku. Bahan didapat dari kerabatnya yang juga pengedar sabu di Lampung. Dalam sepekan, dia bisa memproduksi sekitar 1 ons sabu dengan harga jual Rp 75 juta.

Sofyan masih tercatat sebagai napi dengan masa hukuman 18 tahun karena kasus sebagai pengedar narkotik. Dia sudah menjalani hukuman selama 5 tahun. Sofyan mengaku dapat keluar sebentar setelah mendapatkan izin dari petugas LP. Ternyata Sofyan memproduksi sabu di rumahnya. []

TEMPO.CO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.