Friday, March 29, 2024
spot_img

Pemilik Warung Mengaku Sulit Terapkan Seruan Bupati

BIREUEN | ACEHKITA.COM – Pemilik warung kopi di Bireuen mengaku sulit menerapkan seruan bupati yang tertuang dalam surat edaran standarisasi warung kopi, kafe, dan restoran sesuai syariat Islam yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Surat itu memuat 14 poin yang harus dipatuhi oleh pengelola dan pengunjung warung kopi, kafe, dan restoran. Salah satu poinnya adalah melarang non muhrim menongkrong semeja.

Seorang pengelola kafe di Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, mengaku hingga hari ini, Rabu (5/9) dirinya belum menerima selebaran seruan standarisasi warung kopi sesuai syariat Islam. Padahal selebaran itu telah diedarkan sejak Senin (3/9).

Saat acehkita.com memperlihatkan selebaran (seruan bupati) yang diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus 2018 itu, pemilik kafe yang namanya tidak mau disebutkan ini mengaku agak sulit menerapkan sejumlah poin dari aturan itu.

Misalnya menyangkut haram laki-laki dan perempuan duduk makan dan minum satu meja kecuali ditemani mahram.

“Bagaimana jika mereka memang muhrim, tapi mereka hanya membuktikan secara lisan. Sedangkan mereka tidak bawa surat nikah atau dokumem lainnya, tidak mungkin kan kita bertindak melewati batas,” kata dia.

Pandangan serupa juga disampaikan warga Bireuen Muazzinah Yacob. Menurutnya surat edaran Bupati Bireuen masih harus dikaji lebih lanjut sebelum dilemparkan ke publik. Misalnya atas dasar apa bupati Bireuen mengeluarkan imbauan tersebut.

“Apakah sudah ada kajian bahwa perempuan yang menjadi pembeli misal pada poin 7 dan poin 13 tanpa mahram menimbulkan keresahan sosial?” kata Muazzinah.

Meskipun Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan telah menjelaskan bahwa ini hanya sebatas imbauan dan tidak diberikan sanksi kalau melanggar, namun Muazzinah tetap mempertanyakan apa dan  bagaimana bentuk sanksinya.

Menurutnya, sebagai sebuah aturan, mestinya seruan bupati harus dilalui beberapa tahapan. Seperti sosialisasi atau uji publik terhadap surat edaran itu. “Jangan sampai ini hanya menjadi kebijakan sensasional tanpa melihat apa substansi pentingnya kebijakan tersebut,” kata dia. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU