Saturday, April 20, 2024
spot_img

Penangkapan Irwandi Diduga Bermuatan Politis, Warga Aceh Bikin Petisi Online

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Penangkapan Gubernur Nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 pada 3 Juli 2018 lalu, dinilai bermuatan politis.

Pada Rabu (6/2/2019), muncul sebuah petisi online di situs change.org yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, Ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), dan Komisi Yudisial. Petisi yang dibikin oleh Yazir Akramullah, itu meminta penghentian kriminalisasi terhadap Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Hingga Kamis (7/2/2019) pukul 15.10 WIB, petisi itu telah ditandatangani sebanyak 2.348 kali. Dalam keterangan di petisi, Yazir menulis Irwandi tidak terlibat dalam kasus korupsi. Ia mengklaim kasus yang saat ini menjerat Irwandi merupakan sebuah skenario yang diciptakan khusus untuk menjerat mantan ahli propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

“Kami melihat adanya upaya-upaya tertentu yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus yang menimpa bapak Irwandi Yusuf sebagai bentuk sebuah skenario khusus untuk Aceh. Tentu kami sebagai Rakyat Aceh menolak dan mengecam apabila hal tersebut benar adanya,” tulis Yazir.

Dalam lanjutannya, Yazir mengaku akan memantau proses penegakan hukum terhadap kasus Irwandi yang dikhawatirkan bakal dijadikan alat politik. Oleh karenanya, dia meminta hakim yang menangani kasus itu agar memutuskan perkara dengan obyektif dan memberikan rasa keadilan kepada rakyat Aceh.

Dari petisi itu, ada dua tuntutan utama yang disampaikan Yazir. Pertama, “Meminta  seluru pemangku kepentingan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk bersama-sama memantau proses peradilan bapak Irwandi Yusuf.”

Pada poin kedua, dia menulis, “Meminta majelis hakim yang mengadili kasus ini untuk memutusan perkara bapak Irwandi Yusuf berdasarkan fakta-fakta yang obyektif di persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada rakyat Aceh.”

Dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh, KPK total menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, telah divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pidana tambahan dicabut hak pilih selama dua tahun sejak menjalani masa hukuman, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018).[]

HABIL

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU