Thursday, March 28, 2024
spot_img

Polisi Syariat Gerebek Penjual Nasi di Siang Ramadan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Polisi Syariat Kota Banda Aceh menggerebek sebuah warung yang kedapatan menjual nasi pada siang hari bulan Ramadan. Modus penjualan nasi terbilang unik. Calon pembeli harus membeli rokok terlebih dahulu sebagai kode untuk memperoleh nasi bungkus.

Toko yang kedapatan menjual nasi di siang hari itu terletak di kawasan Jalan Panglima Polem, Peunayong. Dalam penggerebekan jelang Jumat tadi, Polisi Syariat menemukan lima bungkus nasi, satu bungkus rokok, dan lima bungkus tape. Semuanya disita petugas.

Menurut pejabat WH Banda Aceh, Evendi A. Latif, penjual menjajakan nasi bungkus secara sembunyi-sembunyi. Sebelum menggerebek, petugas menyamar sebagai pembeli.

“Mereka menjual nasi dengan modus beli rokok dulu baru dikasih nasi,” kata Evendi A. Latif, Jumat.

Nasi, rokok, dan tape disita. Pemiliknya diminta mendatangi kantor Satpol PP dan WH sore nanti untuk mengambil KTP dan dibina.

“Makanan tape kita kembalikan nanti sore, sedangkan nasi tidak,” ujar Evendi.

Pemko Banda Aceh mengeluarkan larangan menjual makanan, nasi, dan minuman di siang hari selama bulan Ramadan. []

GHAISAN

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU