BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan Aceh tidak memiliki wewenang untuk menyelenggarakan tes baca Alquran terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu dikatakan oleh Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah kepada wartawan di Banda Aceh, pada Senin, 14 Januari 2019.
Pernyataan itu diutarakan oleh Munawarsyah karena sebelumnya Ikatan Dai Aceh berencana menggelar uji baca Alquran terhadap pasangan capres-cawapres di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.
Selama ini, menurut Munawarsyah, tes baca Alquran hanya diselenggarakan oleh KIP Aceh terhadap calon kepala daerah ataupun calon legislatif di Aceh. Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.[]