Thursday, April 25, 2024
spot_img

Tiga Penjual Sisik Trenggiling di Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengamankan tiga pemuda yang melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di dua lokasi terpisah di Aceh. Ketiganya dinyatakan terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, mengatakan penangkapan ketiga tersangka penjual sisik trenggiling berawal dari diamankan pemuda berinisial KF oleh Personel Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh di Sei Hotel, Banda Aceh, Senin, (19/8/2019). KF ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang informasi adanya penjual dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

KF pada saat dilakukan pemeriksaan oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh tersebut sedang membawa tas berwarna coklat. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan isi berupa sisik atau kulit tenggiling di dalam tas miliknya.

“Tersangka KF diamankan oleh unit Tipiter dengan cara melakukan cover buy pada tersangka,” ujar Taufiq pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

Setelah mengamankan tersangka KF, polisi kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka AZ, karena diduga AZ merupakan pemilik sisik trenggiling tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami kembali memperoleh informasi di Desa Seuneubok, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, ada satu tersangka lainnya dan kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka FA,” kata Taufiq.

Ia menyebut ketiga tersangka melakukan tindak pidana perdagangan bagian satwa yang dilindungi undang-undang. Mereka dipersangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda 100 juta rupiah.

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang harusnya tidak diperjualbelikan berupa 6,3 kilogram sisik trenggiling, dan 115 duri landak serta 1 buah tas warna coklat.

“Saat ini ketiga tersangka berada di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang mereka lakukan,” sebutnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU