Friday, March 29, 2024
spot_img

Tugas Bersama Menjaga Hutan Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Luas kawasan hutan dan perairan di Aceh mencapai 3.558.561 hektare (62,8%) atau 59% dari luas daratan Aceh. Terdiri dari  hutan lindung seluas 1.788.628 hektare, hutan produksi seluas 554.479 hektare, hutan produksi terbatas 141.855 hektare, dan hutan produksi konversi  15.421 hektare. Untuk menjaga agar hutan di Aceh tetap lestari dibutuhkan peran seluruh sektor.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah II, Ambia S.Hut, menyatakan saat ini pihaknya masih menemukan adanya kegiatan illegal logging di wilayahnya, di mana illegal logging dilakukan warga untuk membuka areal perkebunan maupun untuk memenuhi kebutuhan akan kayu untuk perumahan.

“Kebutuhan masyarakat kita akan kayu sangat besar, dan mungkin harga dipasaran cukup tinggi, hingga para oknum -oknum ini mencari selah agar dapat melakukan tindakan-tindakan illegal di wilayah kita,” ujar Ambia, kepada acehkita.com.

Ambia menambahkan perambahan hutan dan kegiatan illegal logging juga ditemukan di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri milik PT. Tusam Hutani Lestari, di mana menurut Ambia hal tersebut menjadi kewajiban PT. Tusam Hutani Lestari untuk mengawalnya.

“Terkait di lahan PT. THL (Tusam Hutani Lestari), PT THL memiliki kewajiban, karena itu wilayah konsensi mereka, mereka berkewajiban menjaga wilayahnya dari kegiatan – kegiatan ilegal, namun demikian bila perusahaan perlu, karena perusahaan memiliki keterbatasan kita dapat membantu,” tambah Ambia.

Petani memanen getah pinus diareal hutan produksi milik PT. Tusam Hutani Lestani di kawasan Selure, Aceh Tengah

PT. Tusam Hutani Lestari sejauh ini merupakan perusahaan yang telah menjalankan skema Hutan Produksi Lestari di areal seluas 97.300 hektare, yang meliputi wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireun, dan Aceh Utara, yang juga dilewati Daerah Aliran Sungai (DAS) Jamboe Aye, dan Peusangan.

Namun sejak beberapa tahun terakhir PT. Tusam Hutani Lesatri berhenti beroperasi karena terkait beberapa hal, di antaranya: tidak adanya perusaahaan yang dapat menampung kayu hasil produksi.

Ivan Astavan Manurung Direktur PT. Tusam Hutani Lestari mengakui masih ada kegiatan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat dan oknum-oknum di areal PT. Tusam Hutani Lestari. Pihaknya juga telah melakukan berbagai hal agar kayu milik perusahaannya tidak ditebang sembarangan oleh masyarakat.

Di antaranya memberikan izin kepada masyarakat untuk menanam serai, dan tanaman tumpang sari lainya dengan tidak menebang dan membakar hutan, pihaknya kini juga telah bekerja sama dengan masyarakat dan pihak  ketiga untuk memproduksi getah pinus.

“Dengan segala keterbatasan kami, kami masih tetap melakukan berbagai upaya untuk melestarikan hutan di areal perusahaan kami, seperti halnya dikawasan Linge, Isak, kami memberikan bibit serai untuk masyarakat, agar masyarakat dapat terbantu, di mana kalau sudah ada manfaat bagi masyarakat, masyarakat juga akan membantu kami dalam menjaga hutan,” ujar Ivan kepada wartawan beberapa waktu lalu di kantornya, Takengon.

Ivan juga mengharapkan adanya keterlibatan semua sektor di dalam menjaga hutan, pihaknya juga membuka diri dengan pihak lain untuk berkonsuldasi membicarakan dan menerapkan ide-ide dalam melestarikan hutan dalam wilayah PT. Tusam Hutani Lestari.

Di mana dalam koridor areal PT. Tusam Lestari memiliki kekayaan flaura dan fauna yang harus dilindungi, seperti Harimau, Gajah, dan Orang Utan. Ivan juga mengajak seluruh elemen untuk duduk berasama dalam menjaga daerah aliran sungai agar tetap members kehidupan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya bencana.

PT. Tusam Hutani Lestari selama ini telah mendapatkan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) . SLK adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada Pemegang Izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu (Permenhut  No. P.30/2016). Seluruh elemen juga dapat memantau PT. Tusam Lestari dalam mengelola hutan, dan apabila ada pelanggaran kursial yang dilanggar maka izinya dapat dicabut.

Saat ini PT. Tusam Hutani Lestari telah mengajukan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, yang merupakan sertifikasi yang tertinggi dalam skema pengelolaan hutan produksi.

Area pembibitan pinus milik PT.Tusam Hutani Lestari

Sementara itu Cut Elvida Diana, Konsultan Program Shares Resource Joint Solution (SRJS) Bidang Monitoring  menyatakan WWF salah satu lembaga yang tergabung dalam program SSRJS saat ini sedan giat-giatnya menengahi pihak private sektor dan pemerintah dalam program pelestarian hutan di Aceh.

“Inisiatif-inisiatif baik yang akan dan telah dilakukan perusahaan seperti THL harus disambut baik oleh pemerintah dan LSM, dimana harus memiliki satu skema yang sama dalam pengelolaan hutan agar sektor satwa selamat, masyarakat juga tida terganggu, dan upaya-upaya penanganan hutan yang lebih baik lainnya,” ujar

Di mana diharapkan ke depannya, seluruh sektor dapat duduk bersama membicarakan skema-skema penyelamatan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh yang memiliki peran sangat penting bagi kehidupan flaura dan fauana, juga masyarakat dari hulu hinga ke hilir. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU