Friday, March 29, 2024
spot_img

Wali Kota Banda Aceh Imbau Warga Hentikan Jual Beli 10 Menit Jelang Waktu Salat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengimbau warga kota untuk menghentikan segala aktivitas muamalah atau jual beli minimal 10 menit jelang azan berkumandang untuk salat fardhu.

“Iya benar, kita sudah keluarkan imbauan agar 10 menit jelang masuk waktu salat aktivitas dihentikan,” ujar Aminullah, Senin (19/8/2019) usai menyerahkan kendaraan roda dua untuk para Keuchik di Wilayah Kecamatan Syiah Kuala di kantor camat setempat.

Dirinya mengharapkan masyarakat dapat mengindahkan imbauan tersebut. “Imbauan ini untuk kita juga, kita melihat kesadaran masyarakat untuk ini masih kurang ya. Masih banyak yang jualan saat waktu salat tiba. Ini kita harapkan ada kesadaran,” harap Aminullah.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota menyebut imbauan tersebut masih perlu terus disosialisasikan agar diketahui masyarakat luas.

Surat imbauan tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan Berkumandang ditandatangani Wali Kota pada 31 Juli lalu, dan dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 7, 8, 9 dan 11 Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang akidah dan ibadah dan syiar Islam.

Dalam imbauan itu, seluruh masyarakat baik muslim maupun non muslim juga diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas baik jual beli dan aktivitas lainnya, baik dalam bentuk jasa maupun barang minimal 30 menit sebelum waktu salat Jumat.

Seluruh masyarakat diminta tidak melayani pelanggan/nasabah/konsumen selama waktu pelaksanaan salat berjemaah baik fardhu maupun Jumat. Tempat usaha juga diminta menggunakan tanda penutup seperti layar kain dan sejenisnya atau memberi tanda khusus yang mudah dipahami.

Kepada seluruh masjid, meunasah, badan usaha, kantor pemerintah/swasta dan lembaga pendidikan menjelang waktu azan wajib menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar bersiap-siap melaksanakan salat berjemaah.

Dalam surat imbauan itu, para Camat dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diminta memfasilitasi dan mengkoordinasikan Pemerintahan Mukim dan Gampong untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat imbauan tersebut.

Sementara kepada Dinas Syariat Islam bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh diminta melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban dalam rangka peningkatan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat imbauan.[RIL]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU