Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Cambuk untuk Pasangan Liwath (Tamat)

Setelah tiga pekan mendekam dalam sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu, Aceh Besar, pada Selasa (23/5) pagi, MT dan MH dijemput menuju sebuah masjid, tempat mereka akan dicambuk atas vonis melakukan jarimah liwath atau hubungan sek sesama jenis. [Baca: Cambuk untuk Pasangan Liwath (2)]

Bersama pasangan Gay tersebut, juga akan dihukum empat pasangan jarimah ikhtilat (bermesraan,bercumbu,berpelukan dan berciuman antara pria dan wanita yang bukan suami istri) yang sudah divonis Mahkamah Syar’iyah, Banda Aceh.

Sekitar pukul 10:50 WIB, para terpidana tiba dengan mobil tahanan kejaksaan. Seribuan masyarakat dari pagi antusias menunggu di depan pagar pembatas sebuah panggung kecil beralas merah dan beratap terpal, yang didirikan di sisi kanan Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.

Setelah masing-masing diperiksa kesehatannya, eksekusi cambuk dimulai. Satu persatu terpidana dipanggil naik ke panggung. Pasangan Iktilat mendapat giliran pertama, masing-masing mereka mendapat sabetan rotan sebanyak 22-29 kali.

Pelaku Liwath mendapat giliran terakhir. MT terpidana Gay pertama yang dipanggil, dia berjalan sambil menutup wajah dengan kedua tangannya.

Sesaat lelaki asal Sumatra Utara itu di atas panggung, 3 algojo dengan penutup wajah ala ninja menyusulnya.

Selanjutnya jaksa menanyakan sudah siap untuk menjalani hukuman cambuk, MT mengangguk. Sebilah rotan diberikan ke algojo.

Mengikuti hitungan, eksekutor mulai menyabet punggung MT. Setelah 20 kali, rotan berpindah tangan. Algojo kedua juga mencambuknya sebanyak 20 kali.

Setelah diberi kesempatan minum air mineral, eksekutor ke-3 mengambil alih rotan. Dia mencambuk MT sampai hitungan ke 83 kali. Jumlah tersebut setelah dipotong masa tahanan dari vonis 85 kali.

Selanjutnya giliran MH, pria asli Aceh itu dicambuk oleh dua algojo. Yang pertama mengeksekusinya sebanyak 40 kali sementara eksekutor kedua memecutnya sebanyak 43 kali.

Ditemui usai menjalani hukuman, MT mengaku apa yang dijalaninya akan menjadi pelajaran hidup baginya.

“Saya menjadi sadar, mudah-mudahan juga jadi pelajaran bagi teman-teman yang lain.”

MT juga belum punya rencana akan mencari nafkah di mana nantinya. “Kalau di Aceh, apa mungkin masyarakat Aceh masih mau menerima saya?” tanyanya lirih.

“Tapi untuk beberapa hari ini akan tinggal di tempat Kakak di Banda Aceh, mungkin nanti akan pulang ke tempat ibu,” sambungnya.

Dari kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, MT dijemput ibu dan keluarganya.

Sedangkan MH akan mengikuti keinginan orangtuanya. Dia memutuskan tidak akan melanjutkan lagi kuliahnya. “Tidak, malu sama teman-teman,” kata MH usai menjalani sidang terakhir di Mahkamah Syar’yah, Rabu, pekan lalu.

Sementara kedua orangnya berkeinginan mengembalikan anaknya ke Dayah. “Kami tidak akan mengizinkan dia melanjutkan kuliahnya, mungkin nanti setelah 2 tahun di dayah dulu,” ungkap Ayahnya.

Sang Ayah bahkan hadir saat prosesi cambuk. Dia datang menggunakan transportasi umum L-300 dari kampungnya di Bireuen. Usai menjalani hukuman, MH langsung diboyong ayahnya, untuk kembali ditempatkan di Dayah yang selama 6 tahun pernah mewarnai hidupnya. [Tamat]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU